Beranda | Artikel
Hukum Badal Haji bagi Orang yang Lemah Fisik
15 jam lalu

Hukum Badal Haji bagi Orang yang Lemah Fisik merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 30 Dzulqa’dah 1447 H / 17 Mei 2026 M.

Kajian Hadits Tentang Hukum Badal Haji bagi Orang yang Lemah Fisik

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ. فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ. فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَرِ. قَالَت: يَا رَسُولَ اللَّهِ! إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا. لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ. أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ ” نَعَمْ” وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ

“Abdullah bin Abbas berkata bahwa Al-Fadl bin Abbas dibonceng oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Datanglah seorang wanita dari Khat’am untuk meminta fatwa. Maka Al-Fadl melihat kepada wanita itu dan wanita itu pun melihat kepada Al-Fadl. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu memalingkan wajah Al-Fadl ke arah yang lain. Wanita itu berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya untuk berhaji telah mendapati ayahku dalam keadaan sudah tua renta, ia tidak mampu untuk duduk tegak di atas kendaraan. Apakah aku boleh menghajikannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Iya’. Kejadian tersebut berlangsung pada saat haji wada’.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Hadits di atas memberikan faedah hukum yang sangat penting mengenai konsep badal haji, yaitu menggantikan atau menghajikan orang lain.

Ketentuan dan Syarat Badal Haji

Terdapat beberapa perkara mendasar yang harus diperhatikan agar pelaksanaan badal haji sah menurut syariat.

1. Ketidakabsahan Badal bagi Orang yang Mampu

Badal haji tidak sah hukumnya jika dilakukan untuk menggantikan orang yang masih memiliki kemampuan fisik secara mandiri. Seseorang yang badannya sehat dan kuat wajib melaksanakan ibadah haji dengan tubuhnya sendiri. Ibnu Qudamah menegaskan ketentuan ini di dalam kitab Al-Mughni:

لا يَجُوزُ أَنْ يَسْتَنِيبَ فِي الْحَجِّ الْوَاجِبِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَى الْحَجِّ بِنَفْسِهِ إجْمَاعًا

“Tidak boleh bagi orang yang terkena kewajiban haji (haji yang pertama) meminta orang lain menggantikannya, padahal ia sendiri mampu melakukannya, dan hal ini merupakan ijmak (kesepakatan) seluruh ulama.” (Kitab Al-Mughni)

Ketetapan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Mundzir yang menyatakan bahwa seluruh ulama telah sepakat mengenai ketidakbolehan badal haji bagi orang yang mampu secara fisik.

2. Kriteria Orang yang Boleh Dibadalkan

Pelaksanaan badal haji hanya diperuntukkan bagi kriteria orang-orang tertentu saja. Kriteria tersebut meliputi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh secara medis, orang tua yang kondisi fisiknya sudah sangat lemah dan renta, serta orang yang sudah meninggal dunia.

Kondisi tersebut berbeda dengan orang fakir miskin yang tidak memiliki kemampuan finansial namun memiliki fisik yang kuat dan sehat. Seseorang yang tidak mampu secara finansial tetapi sehat fisiknya tidak boleh dibadalkan hajinya oleh orang lain.

Pendapat jumhur ulama menyatakan bahwa pelaksanaan badal haji diperbolehkan untuk dua kategori. Pertama adalah mayat yang sudah meninggal dunia, dan kedua adalah orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Imam An-Nawawi menegaskan ketentuan ini di dalam kitab Syarah Sahih Muslim:

وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ النِّيَابَةَ فِي الْحَجِّ جَائِزَةٌ عَنِ الْمَيِّتِ وَالْعَاجِزِ الْمَيْؤُسِ مِنْ بُرْئِهِ

“Jumhur ulama berpendapat bahwa penggantian (badal) dalam ibadah haji hukumnya boleh bagi mayat dan orang lemah yang tidak diharapkan kesembuhannya.” (Kitab Syarah Shahih Muslim)

3. Badal haji tidak diperuntukkan bagi mereka yang sekadar tidak mampu secara finansial tetapi memiliki badan yang kuat.

Badal haji khusus berlaku bagi orang yang fisiknya lemah, tidak mampu berhaji karena uzur jasmani, atau sudah meninggal dunia. Seseorang yang fakir miskin tetapi badannya sehat dan kuat tidak boleh dibadalkan hajinya.

Mengenai permasalahan ini, Lembaga Riset dan Fatwa Arab Saudi (Lajnah Daimah) pernah mengeluarkan keputusan ketika ditanya tentang hukum seseorang yang ingin mengumrohkan atau menghajikan saudaranya yang tinggal jauh dari Makkah, yang memiliki kemampuan fisik tetapi tidak mampu secara finansial. Lajnah Daimah memberikan keputusan:

قَرِيبُكَ الْمَذْكُورُ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الْحَجُّ مَادَامَ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ مَالِيًّا وَلَا تَصِحُّ النِّيَابَةُ عَنْهُ فِي الْحَجِّ وَلَا فِي الْعُمْرَةِ

“Saudaramu yang disebutkan itu tidak wajib melaksanakan haji selama dia tidak memiliki kemampuan harta (finansial), dan tidak sah adanya penggantian (badal) untuknya, baik dalam ibadah haji maupun umrah.” (Fatwa Lajnah Daimah)

Pembadalan haji dinilai tidak sah bagi orang miskin karena ia masih memiliki kemampuan badan, meskipun hartanya tidak ada. Syarat utama badal haji adalah untuk orang yang memiliki kemampuan harta tetapi badannya tidak mampu lagi, seperti orang tua yang kaya raya namun sudah wafat sebelum sempat menunaikan ibadah haji. Dalam kondisi demikian, pihak keluarga dapat membadalkan hajinya.

4. Larangan Membadalkan Sebelum Haji untuk Diri Sendiri

Ketentuan hukum berikutnya menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menghajikan atau mengumrahkan orang lain sebelum ia menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Lajnah Daimah menyatakan:

لَا يَجُوزُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَحُجَّ عَنْ غَيْرِهِ قَبْلَ حَجِّهِ عَنْ نَفْسِهِ

“Tidak boleh bagi seseorang untuk menghajikan orang lain sebelum dia melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.”

Dasar hukum dari aturan ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas mengenai percakapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan seorang laki-laki:

عَنِ ابْنِ عباس أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

“Dari Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang laki-laki berkata, ‘Labbaik (aku memenuhi panggilan-Mu) atas nama Syubrumah’. Rasulullah bertanya, ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Dia saudaraku atau kerabatku’. Rasulullah bertanya lagi, ‘Apakah kamu sudah menghajikan dirimu sendiri?’ Ia menjawab, ‘Belum’. Rasulullah bersabda, ‘Hajikanlah dirimu sendiri dahulu, baru kemudian hajikanlah Syubrumah’.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

5. Batasan Gender dan Kuantitas Badal Haji

Syariat memperbolehkan seorang wanita untuk menghajikan seorang laki-laki, demikian pula sebaliknya. Ketentuan ini bersandar pada hadits wanita dari Khat’am yang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat haji wada’ untuk menghajikan ayahnya yang sudah tua renta, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan tindakan tersebut.

6. Badal Haji Untuk Satu Orang Saja

Perkara penting lainnya adalah satu orang hanya boleh menghajikan satu orang saja dalam satu musim haji. Seseorang dilarang keras membadalkan haji untuk dua orang atau lebih sekaligus. Praktik pengumpulan modal badal haji dari beberapa orang untuk kemudian dilaksanakan oleh satu orang dalam satu kali musim haji hukumnya tidak sah. Fenomena seperti ini marak terjadi di masyarakat, sehingga setiap muslim harus bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima penawaran badal haji. Seseorang perlu memastikan bahwa pelaksana badal haji adalah sosok terpercaya, amanah, dan memahami fikih pembadalan secara benar.

7. Tidak Boleh Membadalkan Haji dengan Tujuan Mencari Uang

Tujuan utama pelaksanaan badal haji tidak boleh didasari oleh motif mencari uang ataupun keuntungan materi, sebab badal haji termasuk dalam ranah ibadah sosial (ta’awun) untuk berbuat kebaikan kepada sesama. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa diperbolehkannya menghajikan orang lain bersumber dari sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat beliau menjawab pertanyaan seorang wanita mengenai ayahnya yang telah tua renta dan tidak mampu duduk di atas kendaraan, lalu beliau mengizinkannya.

Niat mencari keuntungan duniawi dalam pembadalan haji sangat dilarang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan penegasan mengenai konsekuensi dari perbuatan tersebut:

“Barang siapa yang membadalkan haji karena tujuan untuk mendapatkan uang (harta duniawi), maka dia tidak akan mendapatkan bagian pahala sedikitpun di akhirat.”

Sebaliknya, jika seseorang menerima sejumlah uang yang sebatas digunakan untuk memenuhi keperluan operasional seperti biaya transportasi, konsumsi, dan kebutuhan mendasar lainnya selama safar, hal tersebut diperbolehkan. Pelaksana badal haji hendaknya meluruskan niat bahwa harta yang diterima merupakan sarana penunjang untuk membantu saudaranya yang tidak mampu menunaikan haji secara fisik.

BAB: Ketentuan Ihram bagi Wanita Haid dan Nifas

Pembahasan berikutnya memasuki bab mengenai ketentuan bagi wanita haid dan nifas yang hendak melaksanakan ibadah ihram. Ketentuan hukum dalam masalah ini bersandar pada riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نُفِسَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ بِالْمُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ بِالشَّجَرَةِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ يَأْمُرُهَا أَنْ تَغْتَسِلَ وَتُهِلَّ

“Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata bahwa Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakar di Syajarah. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh Abu Bakar agar memerintahkan istrinya (Asma) untuk mandi dan kemudian melakukan ihlal (berihram).” (HR. Muslim)

Asma binti Umais, istri Abu Bakar, melahirkan di sebuah tempat bernama Syajarah yang terletak di wilayah Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah yang kini menjadi Masjid Dzil Hulaifah). Hadits ini menjadi dalil bagi wanita yang hendak melaksanakan umrah atau haji namun mengalami haid atau nifas ketika tiba di miqat. Wanita dalam kondisi tersebut tetap disyariatkan untuk mandi, mengenakan pakaian ihram, dan melantunkan kalimat talbiah. Setelah itu, ia diperbolehkan melaksanakan seluruh rangkaian manasik haji, kecuali satu ibadah yaitu tawaf di Ka’bah.

Larangan tawaf bagi wanita haid merujuk pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Aisyah yang mengalami haid saat naik haji:

اِفْعَلِي مَا يَفْعَلُ اَلْحَاجُّ, غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

“Lakukanlah apa saja yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali janganlah engkau melakukan tawaf di Ka’bah sampai engkau suci.” (HR. Muslim)

Pelaksanaan tawaf baru boleh dikerjakan setelah masa haid atau nifasnya selesai dan wanita tersebut telah bersuci. Pada masa sekarang, tantangan muncul apabila masa haid seorang wanita baru dimulai saat hendak berangkat ke Makkah, sedangkan jadwal kepulangan ke tanah air sangat terbatas. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa memberikan fatwa bahwa kondisi keterbatasan waktu tersebut dikategorikan sebagai keadaan darurat yang memiliki kelonggaran hukum tersendiri dalam syariat. Kebijakan ini bersandar pada kaidah ushul fikih yang menyatakan:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat itu membolehkan perkara-perkara yang dilarang (diharamkan).”

BAB: Ketentuan Miqat dalam Haji dan Umrah

Pembahasan berikutnya memasuki bab miqat dalam ibadah haji dan umrah. Miqat merupakan batasan tempat atau waktu yang telah ditentukan untuk mulai berihram. Ketentuan mengenai batasan tempat ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ)، وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، قَالَ : فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمِنْ أَهْلِهِ، وَكَذَا فَكَذَلِكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَ 

“Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al-Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Miqat-miqat itu berlaku bagi penduduk daerah-daerah tersebut dan bagi orang-orang bukan penduduk daerah tersebut yang datang melewati jalur itu dengan maksud hendak menunaikan ibadah haji dan umrah. Adapun orang yang tempat tinggalnya di dalam batasan miqat, maka ia memulai ihram dari kediamannya, hingga penduduk Makkah pun memulainya dari Makkah itu sendiri.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan ketentuan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, yang pada masa sekarang dikenal dengan nama Bir Ali. Penduduk Syam ditetapkan di Al-Juhfah. Penduduk Najed, seperti wilayah Riyadh dan sekitarnya, ditetapkan di Qarnul Manazil. Sementara itu, penduduk Yaman ditetapkan di Yalamlam.

Ketentuan miqat tersebut berlaku bagi penduduk setempat maupun bagi jemaah dari luar wilayah tersebut yang rute perjalanannya melewati titik-titik miqat yang dimaksud. Sebagai contoh, jemaah umrah asal Indonesia yang mengambil rute penerbangan langsung menuju Jeddah umumnya akan melewati titik miqat Yalamlam. Jemaah harus sudah bersiap-siap mengenakan pakaian ihram di dalam pesawat dan langsung mengucapkan kalimat talbiah begitu ada pengumuman bahwa pesawat akan melintasi miqat Yalamlam.

Sebaliknya, jemaah yang mengambil rute penerbangan langsung menuju Madinah akan memulai miqat mereka dari Dzul Hulaifah. Miqat ini merupakan titik terjauh dengan jarak tempuh mencapai empat ratus kilometer lebih menuju Makkah. Jarak ini jauh lebih panjang jika dibandingkan dengan miqat lainnya seperti Yalamlam, Qarnul Manazil, ataupun Al-Juhfah yang letaknya relatif lebih dekat ke kota Makkah.

Bagi jemaah yang tempat tinggal atau posisinya sudah berada di dalam area miqat, batasan ihram dimulai dari rumah atau tempat keberadaannya masing-masing. Ketentuan ini juga berlaku bagi penduduk kota Makkah yang hendak menunaikan ibadah haji, di mana mereka cukup berihram dari rumah masing-masing. Namun, apabila penduduk Makkah hendak melaksanakan ibadah umrah, mereka wajib keluar terlebih dahulu menuju tanah halal yang paling dekat, seperti Tan’im, untuk kemudian berihram dan masuk kembali ke kota Makkah.

Sifat Ta’abbudi dalam Penetapan Miqat

Penetapan titik-titik miqat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersifat taabudi, yaitu sebuah bentuk peribadatan yang ketentuannya wajib diikuti dan tidak bisa diubah berdasarkan logika atau rasio manusia semata. Alasan pemilihan Dzul Hulaifah dan bukan tempat lain merupakan otoritas syariat yang mutlak.

Sifat mutlak ini tergambar dalam sebuah kisah ketika seseorang mendatangi Imam Malik dan menyatakan keinginannya untuk memulai ihram dari kuburan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Imam Malik memberikan teguran keras:

لَا تَفْعَلْ فَإِنِّي أَخْشَى عَلَيْكَ الْفِتْنَةَ

“Jangan kamu lakukan itu, karena sesungguhnya aku khawatir kamu akan tertimpa fitnah.”

Orang tersebut kemudian menyanggah dengan alasan bahwa ia tidak melihat adanya unsur fitnah karena tindakan tersebut sekadar menambah jarak beberapa mil saja dari miqat yang telah ditentukan. 

وأي فتنة أعظم من أن ترى أنك سبقت إلى فضيلة قصر عنها رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Fitnah apa yang lebih besar daripada engkau merasa telah mendahului dalam suatu keutamaan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?”

Sikap mendahului Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan sebuah fitnah besar. Fenomena serupa sering dijumpai pada sebagian orang yang melakukan bid’ah. Mereka kerap meremehkan dampak dari perbuatan tersebut tanpa menyadari bahwa sikap itu secara tidak langsung mencerminkan perasaan seolah-olah lebih pintar daripada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam serta mendahului Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Penentuan titik-titik miqat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak dapat diubah oleh logika manusia. Bagi jemaah yang rute perjalanannya tidak melewati salah satu dari miqat yang telah ditetapkan, Umar bin Khattab pernah memberikan solusi. Beliau memerintahkan jemaah untuk melihat titik miqat yang posisinya paling dekat, lalu mengambil jalur atau jarak yang sejajar dengan miqat tersebut.

Hukum Melewati Miqat Tanpa Ihram

Ketentuan syariat menetapkan bahwa setiap orang yang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah dilarang keras melewati batas miqat kecuali sudah dalam keadaan berihram. Jemaah yang terlanjur melewati miqat tanpa berihram wajib kembali ke titik miqat tersebut. Jika enggan atau tidak memungkinkan untuk kembali, ia dikenai konsekuensi wajib membayar dam (denda).

Anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa titik miqat bagi jemaah asal Indonesia berada di Jeddah merupakan sebuah kesalahan besar. Alasan kepraktisan di dalam pesawat tidak dapat dijadikan pembenaran. Proses mengenakan ihram di pesawat sebenarnya tidak sulit. Jemaah dapat mengenakan kain ihram bagian bawah terlebih dahulu sejak dari bandara keberangkatan di Jakarta, sementara bagian atasnya tetap memakai kaus biasa. Begitu pesawat mendekati koordinat miqat, jemaah cukup melepas kaus, mengenakan kain ihram bagian atas, dan langsung melafalkan niat talbiah.

Apabila jemaah terlanjur mendarat di bandara Jeddah dalam keadaan belum berihram, ia wajib kembali ke titik Yalamlam untuk memulai ihramnya dari sana. Jika hal itu tidak dilaksanakan, kewajiban membayar dam mutlak diberlakukan.

Ketentuan bagi yang Melewati Miqat Tanpa Niat Ibadah

Perbedaan pendapat terjadi di kalangan ulama mengenai kewajiban berihram bagi orang yang melewati miqat tanpa ada niat untuk melaksanakan haji maupun umrah. Pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa mereka tidak berkewajiban mengenakan pakaian ihram. Landasan hukumnya merujuk pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَىٰ عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ.

“Miqat-miqat itu berlaku bagi penduduk daerah-daerah tersebut dan bagi orang-orang bukan penduduk daerah tersebut yang datang melewati jalur itu dengan maksud hendak menunaikan ibadah haji dan umrah.” (HR. Muslim)

Penggunaan kalimat “dengan maksud hendak menunaikan ibadah haji dan umrah” menunjukkan bahwa ketentuan miqat secara khusus hanya mengikat orang yang punya niat beribadah. Melalui pemahaman terbalik (mafhum mukhalafah), seseorang yang melintasi miqat tanpa tujuan ibadah tidak terkena kewajiban ihram. Contohnya adalah seseorang yang berprofesi sebagai sopir bus yang rutin menempuh rute perjalanan bolak-balik antara Makkah dan Madinah. Ketika ia melewati miqat tanpa niat umrah, tidak ada kewajiban ihram atas dirinya.

Penetapan Titik Miqat Tambahan

Ketentuan mengenai miqat ini juga dipertegas dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdullah yang menyebutkan beberapa titik miqat secara lebih rinci:

عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُسْأَلُ عَنِ الْمُهَلِّ فَقَالَ أَحْسِبُهُ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُهَلُّ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ. وَالطَّرِيقُ الْآخَرُ الْجُحْفَةُ. وَمُهَلُّ أَهْلِ الْعِرَاقِ مِنْ ذَاتِ عِرْقٍ. وَمُهَلُّ أَهْلِ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ. وَمُهَلُّ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ

“Dari Abu Zubair, ia mendengar Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhuma ditanya tentang tempat memulai ihram. Jabir berkata, ‘Aku mengetahuinya secara marfu’ (bersambung) sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam’. Beliau bersabda, ‘Tempat ihram penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, jalur yang lain adalah Al-Juhfah, tempat ihram penduduk Irak adalah Dzatu Irqin, tempat ihram penduduk Najed adalah Qarnul Manazil, dan tempat ihram penduduk Yaman adalah Yalamlam’.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

BAB: Hukum Menggunakan Minyak Wangi Sebelum Berihram

Pembahasan berikutnya memasuki bab mengenai hukum menggunakan wewangian atau minyak wangi bagi seseorang yang hendak melakukan ihram. Syariat memperbolehkan jemaah memakai minyak wangi sebelum resmi berniat ihram.

Namun, ada aturan penting yang harus diperhatikan dalam hal ini. Pengaplikasian minyak wangi tersebut hanya boleh dilakukan di area badan atau kulit, dan tidak boleh ditumpahkan pada kain atau baju ihram yang dikenakan.

Kebolehan menggunakan wewangian bagi jemaah yang hendak melakukan ihram bersandarkan pada keterangan Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، زَوْج ِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِي لِحُرْمِهِ حِينَ أَحْرَمَ. وَلِحِلِّهِ حِينَ أَحَلَّ. قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ

“Aisyah Radhiallahu ‘Anha, istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berkata bahwa ia memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan tangannya sendiri saat beliau hendak berihram, dan saat beliau tahalul pada tanggal sepuluh Dzulhijah sebelum melaksanakan tawaf ifadah.” (HR. Muslim)

Keterangan lain dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha juga mempertegas kondisi tersebut:

كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الْمِسْكِ فِي مَفْرِقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وهو محرم

“Seakan-akan aku melihat kilauan cahaya minyak misik di sela-sela belahan rambut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sedangkan beliau dalam keadaan sedang berihram.” (HR. Muslim)

Dua riwayat di atas memberikan faedah hukum bahwa jemaah diperbolehkan memakai minyak wangi sebelum berihram. Bagian yang dianjurkan untuk diberi wewangian adalah anggota badan seperti rambut, leher, dan ketiak, bukan pada kain atau pakaian ihramnya.

Larangan penggunaan wewangian baru berlaku secara mutlak ketika jemaah sudah resmi masuk ke dalam ibadah ihram, yaitu sesudah melintasi miqat dan melafalkan niat talbiah. Apabila sisa aroma atau kilauan minyak wangi yang dipakai sebelum ihram masih melekat pada tubuh setelah jemaah berniat ihram, hal tersebut tidak menjadi masalah dan tidak merusak keabsahan ihramnya.

BAB: Keutamaan Minyak Misik

Minyak misik dikategorikan sebagai jenis wewangian yang paling utama dan paling harum. Bahan dasar misik asli diperoleh dari kelenjar jenis kijang jantan tertentu yang hidup di alam liar. Karakteristik keharumannya yang khas menjadikannya sangat istimewa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengisahkan perilaku masyarakat terdahulu mengenai minyak wangi ini melalui riwayat Abu Said Al-Khudri:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ؛ أن رسول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ. حَشَتْ خَاتَمَهَا مِسْكًا. وَالْمِسْكُ أَطْيَبُ الطِّيبِ

“Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan seorang wanita dari Bani Israil yang membaluri cincinnya dengan misik, dan misik adalah minyak wangi yang paling wangi.” (HR. Muslim)

Produk wewangian berlabel misik yang banyak beredar di pasaran saat ini pada umumnya merupakan replika aroma atau tiruan buatan. Minyak misik yang murni dan asli memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi karena kelangkaan bahan bakunya di alam.

BAB : Hukum Menerima Pemberian Wewangian

Pembahasan selanjutnya mencakup jenis wewangian lain seperti al-uluwah (kayu gaharu) dan kafur (kapur barus). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan tuntunan mengenai hal ini dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلَا يَرُدُّهُ. فَإِنَّهُ خَفِيفُ الْمَحْمِلِ طَيِّبُ الريح

“Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Barang siapa yang ditawarkan kepadanya wewangian (rayhan), maka janganlah ia menolaknya, karena sesungguhnya wewangian itu ringan timbangannya untuk dibawa dan harum baunya’.” (HR. Muslim)

Di dalam tradisi masyarakat Arab, kayu gaharu sering digunakan dengan cara dibakar di atas bara api, kemudian asapnya di ungkepkan pada pakaian atau penutup kepala agar aromanya melekat kuat. Jenis wewangian kayu gaharu dari Kalimantan sangat terkenal sebagai salah satu komoditas berkuantitas terbaik dan memiliki aroma paling harum. Syariat menganjurkan agar seseorang tidak menolak apabila diberikan minyak wangi atau wewangian oleh orang lain.

BAB  : Titik Awal Pelaksanaan Ihlal di Dzul Hulaifah

Pembahasan berikutnya memasuki bab mengenai ketentuan berihram dari sisi Masjid Dzul Hulaifah. Batasan tempat pemulaian niat ini merujuk pada riwayat dari Salim bin Abdillah:

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ؛ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: بَيْدَاؤُكُمْ هَذِهِ الَّتِي تَكْذِبُونَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا. مَا أَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مِنْ عند المسجد يعني ذا الحليفة

“Dari Salim bin Abdillah bin Umar, bahwasanya ia mendengar ayahnya berkata, ‘Baidha kalian ini adalah tempat yang kalian berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam padanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memulai ihlal (mengucapkan talbiah ihram) kecuali dari sisi masjid, yaitu Dzul Hulaifah’.” (HR. Muslim)

Secara etimologi, kata baidha bermakna tanah lapang atau wilayah terbuka yang tidak memiliki bangunan di atasnya. Dalam konteks geografis manasik, baida merujuk pada area dataran tinggi yang terletak tepat di hadapan Dzul Hulaifah ke arah jalur menuju kota Makkah.

Abdullah bin Umar mengingkari anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai ihlal di Baidha. Meskipun demikian, terdapat riwayat dari sahabat lain yang melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berihlal di lokasi tersebut. Melalui metode komparasi riwayat (jam’ul adillah), para ulama menyimpulkan adanya tiga momentum ihlal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Riwayat pertama menyebutkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berihlal di dalam masjid, riwayat kedua saat beliau sudah mantap berada di atas punggung hewan tunggangan, dan riwayat ketiga ketika kendaraan beliau telah mencapai area Baidha. Ketiga cara tersebut dihukumkan boleh untuk diamalkan oleh jemaah.

Saat berada di Dzul Hulaifah, jemaah disyariatkan untuk mandi janabah, mengenakan pakaian ihram, dan mendirikan shalat sunnah di dalam masjid. Pelafalan niat ihram dapat dilakukan langsung sesudah shalat di dalam masjid, ataupun ditunda sampai jemaah telah naik ke atas kendaraan operasional. Pengingkaran yang disampaikan oleh Abdullah bin Umar dalam riwayat ini diselesaikan menggunakan kaidah ushul fikih:

الْمُثْبِتُ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّافِي

“Dalil yang menetapkan suatu perkara harus didahulukan daripada dalil yang menafikan (menolak) perkara tersebut.”

BAB : Ketentuan Ihlal di Atas Kendaraan pada Hari Tarwiyah

Pembahasan selanjutnya mengenai waktu pelaksanaan ihlal ketika kendaraan sudah mulai bergerak menuju tempat manasik. Bab ini menjelaskan momentum perpindahan jemaah menuju Mina pada tanggal 8 Dzulhijah atau yang dikenal sebagai Hari Tarwiyah. Percakapan mengenai sunah berkendara dan ihram ini terekam dalam riwayat Ubaid bin Juraij saat berdialog dengan Abdullah bin Umar:

عَنْ عُبَيْدِ بْنِ جُرَيْجٍ، أَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ، رَأَيْتُكَ تَصْنَعُ أَرْبَعًا لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِكَ يَصْنَعُهَا ؟ قَالَ: مَا هُنَّ يَا ابْنَ جُرَيْجٍ؟ قَالَ رَأَيْتُكَ لَا تَمَسُّ مِنْ الْأَرْكَانِ إِلَّا الْيَمَانِيَيْنِ، وَرَأَيْتُكَ تَلْبَسُ النِّعَالَ السَّبْتِيَّة، وَرَأَيْتُكَ تَصْبُعُ بِالصُّفْرَةِ، وَرَأَيْتُكَ إِذَا كُنْتَ بِمَكَّةَ أَهَلَّ النَّاسُ إِذَا رَأَوْا الْهِلَالَ وَلَمْ تُهْلِلْ أَنْتَ، حَتَّى يَكُونَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ : أَمَّا الْأَرْكَانُ فَإِنِّي لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَمَسُّ إِلَّا الْيَمَانِيَيْنِ، وَأَمَّا النِّعَالُ السِّبْتِيَّةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَلْبَسُ النِّعَالَ الَّتِي لَيْسَ فِيهَا شَعَرٌ، وَيَتَوَضَّأُ فِيهَا ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَلْبَسَهَا ، وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَصْبُغُ بِهَا ، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا ، وَأَمَّا الْإِهْلَالُ فَإِنِّي لَمْ أَرَ رَسُولَ اللهِ ﷺ يُهِلُّ حَتَّى تَنْبَعِثَ بِهِ رَاحِلَتُهُ

“Dari Ubaid bin Juraij, ia berkata kepada Abdullah bin Umar, ‘Wahai Abu Abdurrahman, aku melihat engkau melakukan empat perkara yang tidak pernah aku lihat seorang pun dari sahabatmu melakukannya’. Abdullah bin Umar bertanya, ‘Apa saja perkara itu, wahai Ibnu Juraij?’ Ia menjawab, ‘Aku melihat engkau tidak menyentuh rukun Ka’bah kecuali dua rukun Yamani (Rukun Yamani dan Hajar Aswad), aku melihat engkau memakai sandal sibtiyah (sandal dari kulit yang tidak berbulu), aku melihat engkau mewarnai rambut atau janggut dengan warna kuning, dan aku melihat engkau ketika berada di Makkah, orang-orang mulai berihlal ketika melihat hilal tanggal 1 Dzulhijah sedangkan engkau tidak berihlal sampai kendaraanmu mulai berangkat membawa dirimu’. Abdullah bin Umar menjawab, ‘Mengenai rukun-rukun Ka’bah, sesungguhnya aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyentuh kecuali dua rukun Yamani. Mengenai sandal sibtiyah, sesungguhnya aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai sandal yang tidak ada bulunya dan beliau berwudu dengan tetap memakainya, maka aku suka memakainya. Mengenai warna kuning, sesungguhnya aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewarnai dengan warna tersebut, maka aku suka mewarnai dengannya. Adapun mengenai ihlal, sesungguhnya aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berihlal sampai kendaraannya mulai berangkat membawanya’.” (HR. Muslim dalam Kitab Mukhtashar Shahih Muslim)

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56260-hukum-badal-haji-bagi-orang-yang-lemah-fisik/